Wanita di Aceh Aborsi karena Hamil di Luar Nikah, 3 Orang Ditangkap

Aceh

Wanita di Aceh Aborsi karena Hamil di Luar Nikah, 3 Orang Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 23 Sep 2026 15:21 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi. (Foto: Ari Saputra).
Banda Aceh -

Seorang perempuan di Aceh melakukan aborsi karena hamil di luar nikah. Tiga orang yang membantu proses pengguguran kandungan itu ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus ini bermula saat GH memberitahukan pacarnya MR bahwa dirinya telah hamil pada 19 Desember 2024. Keduanya mencari cara untuk menggugurkan kandungannya.

GH lalu menghubungi ibu kandung MR berinisial NJN untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp 6 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan berinisial SBR di Punge Jurong, Banda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR," kata Joko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp 2 juta.

Keduanya pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk dikuburkan. Kasus itu kemudian diselidiki polisi dan ketiga tersangka diciduk Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu ditempat terpisah.

Joko menjelaskan pelaku NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin 10 Agustus 2026. Sementara bidan SBR diciduk di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh dua hari setelahnya.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi," jelasnya.

Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan. Polisi menduga praktik aborsi yang dilakukan bidan SBR sudah lama berjalan.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.



(agse/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads