Seorang pria di Banda Aceh, AN (30) ditangkap usai diduga mencuri motor milik seorang warga. Pelaku ditangkap korban saat melintas di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.
Kasus bermula saat Ulaia Rizkya bersama temannya Galang pulang keliling Kota Banda Aceh pada awal September. Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Ketika berada di rumah tersebut, Ulaia melihat seorang pria yang belum dikenalnya. Laki-laki tersebut meminta pinjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulaia disebut menyerahkan kunci motor namun setelah lama ditunggu pelaku tidak kembali. Ibu korban, Fatimah (42) yang khawatir mendatangi rumah Galang.
"Dari keterangan anaknya dan Galang, Fatimah mengetahui sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy tahun 2024 warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Tim yang sudah dibentuk kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan kendaraan tersebut. Namun pada Rabu (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB, korban disebut menemukan dan menangkap terduga pelaku di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
AN selanjutnya dibawa ke Polresta Banda. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui motor milik korban telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp4,4 juta," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi belum mengamankan barang bukti sepeda motor karena kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran.
"Terduga pelaku kini menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
