Zulia Nova Kaela alias Key, terpidana kasus terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap tim Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Key ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepuluan Riau (Kepri).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra mengatakan penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 2269 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Zulia diamankan di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, pada Kamis (24/9) sekitar pukul 00.20 WIB.
"Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Batam di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung," kata Gustian, Jumat (25/9/2026).
Sebelum penangkapan, tim intelijen Kejari Batam melakukan pemantauan sejak Rabu (23/9)sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sagulung untuk mencari keberadaan Zulia.
Namun, pencarian sempat terkendala karena alamat terpidana yang tercatat dalam data kependudukan tidak sesuai dengan keberadaannya. "Berdasarkan informasi kependudukan, Zulia tercatat beralamat di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Saat didatangi petugas, terpidana tidak ditemukan di lokasi tersebut," ujarnya.
Tim kemudian memperluas penelusuran hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan Zulia. Petugas akhirnya menemukan terpidana berada di Virgo Club, Sagulung, Batam. Zulia kemudian diamankan sekitar pukul 00.20 WIB dan langsung dibawa menuju UPTD LPKS Nilam Suri, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
"Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke UPTD LPKS Nilam Suri untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "
(astj/astj)