Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menerima uang pengembalian sebesar Rp 2,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit macet di salah satu bank plat merah di Kota Medan tahun 2012. Dalam kasus ini, sudah ada terdakwa diadili di pengadilan maupun tersangka yang ditahan di penjara.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh Farah Hasmina Harahap, melalui penasehat hukumnya. Dana diserahkan kepada Kejati Sumut sebelum tersangka ditangkap di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Uang itu sudah diserahkan sebelum Farah tertangkap dan mengembalikannya yaitu pengacara Farah," ungkap Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (8/9/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizaldi menambahkan, uang tersebut bukan dikembalikan oleh mantan pimpinan bank plat merah di Medan, Zakiyuddin Harahap (saat ini sebagai Wakil Wali Kota Medan).
"Farah yang mengembalikan uang tersebut. Zaki belum menjadi tersangka," tambahnya.
Rizaldi juga mengungkapkan terkait adanya permintaan dari pihak bank agar uang tersebut dikembalikan, Rizaldi mengatakan Kejati belum dapat memberikannya. Penyebabnya, kata Rizaldi, karena perkara tersebut belum disidangkan dan menunggu putusan hakim.
"Bank itu, minta pengembalian tetapi perkara belum disidang. Nantilah tengok putusan dari hakim dulu, dikembalikan ke mana," kata Rizaldi.
Rizaldi juga mengungkapkan, jaksa sedang mempersiapkan berkas perkara Farah agar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Jaksa sedang menyusun berkas dan tahanan terus berjalan. Lalu, berkasnya mungkin masih ada yang kurang, alat buktinya dan saksi-saksi. Kalau sudah siap semua baru kita limpahkan," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap Farah Hasmina Harahap. Saat itu, Farah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan korupsi pencairan kredit macet di salah satu bank plat merah di Kota Medan tahun 2012.
Langkah tersebut dilakukan, dalam dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV. Hasian Abadi Group pada salah satu bank plat merah tahun 2012.
Saat proses penyidikan berjalan, tersangka Farah melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang dilakukan. Akhirnya, tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, diduga tersangka Farah Hasmina Harahap (selaku Debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT. bank plat merah tahun 2012) melakukan tindak pidana korupsi.
Selain Farah, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan analis kredit berinisial LPL sebagai tersangka. Saat ini, terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 2,2 miliar lebih.
Akibat perbuatanya, Farah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 603 subsider Pasal 604 sebagaimana ketentuan dalam KUHP baru.
Simak Video "Video: Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
