Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak mengajukan banding atas putusan terhadap tujuh terdakwa kasus kecelakaan kerja kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam. Para terdakwa juga telah dieksekusi untuk menjalani hukuman.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap para terdakwa telah dilakukan.
"Sudah dieksekusi kemarin," kata Gustian saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gustian juga menyebut terdakwa WNA bernama Kim Dong Gyun yang sebelumnya tidak ditahan juga telah dieksekusi. Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Kelas II Batam.
"Iya sudah dieksekusi juga," ujarnya.
Saat ditanya mengenai alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, Gustian menjelaskan pertimbangan jaksa telah diakomodasi dalam putusan majelis hakim.
"Pada prinsipnya pertimbangan JPU seluruhnya diambil alih di dalam putusan," ujarnya.
Selain itu, adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban maupun keluarga korban turut menjadi pertimbangan.
"Telah adanya perdamaian dan santunan antara tersangka dengan korban dan keluarga korban," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara MT Federal II. Para terdakwa divonis pidana penjara dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Kim Dong Gyun, selaku Commercial Manager.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kim Dong Gyun dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis Tiwik dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Sementara itu, terdakwa Neo Ah Chye selaku Assistant Vice Manager dan Abdullah Bin Ismail masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Neo dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara 2 tahun ," Ujarnya.
Selain itu, empat terdakwa lainnya yakni Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel juga dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus tersebut bermula dari ledakan dan kebakaran kapal MT Federal II saat menjalani pekerjaan perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia pada 15 Oktober 2025.
Peristiwa itu mengakibatkan 14 pekerja subkontraktor meninggal dunia. Selain itu, sembilan pekerja mengalami luka berat dan tujuh lainnya mengalami luka ringan.
Simak Video "Video: Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
