Terpidana Korupsi Aceh Ditangkap di Kualanamu saat Hendak Umrah

Aceh

Terpidana Korupsi Aceh Ditangkap di Kualanamu saat Hendak Umrah

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 26 Agu 2026 21:01 WIB
Terpidana korupsi Usman (65) saat ditangkap di Bandara Kualanamu(Foto: dok. Kejati Aceh)
Foto: Terpidana korupsi Usman (65) saat ditangkap di Bandara KualanamuΒ (Foto: dok. Kejati Aceh)
Banda Aceh -

Terpidana kasus korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat di Bener Meriah, Usman (65) ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh saat hendak berangkat umrah. Pensiunan PNS itu buron sejak kasus tersebut diproses hukum.

"Terpidana diamankan siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara saat hendak berangkat umrah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Usman mengenakan pakaian koko, dan peci saat diciduk tim Tabur. Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kejati Sumatera Utara untuk menjalani proses pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia akan dibawa ke Kejari Bener Meriah untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Usman sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 8 Januari.

ADVERTISEMENT

"Proses pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia)," jelasnya.

Rahmat menjelaskan, Usman tersandung kasus korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013. Usman saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.

Dia bersama terpidana lainnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443,4 juta. Besaran kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tanggal 27 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Usman bersama-sama dengan pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rahmat menjelaskan setelah adanya putusan pengadilan, Usman telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurutnya, keberhasilan tim Tabur dalam mengamankan terpidana tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat. Kejati Aceh menegaskan upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan secara optimal.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum," ujar Rahmat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "CTARSA Berbagi Kebahagiaan di Aceh Tamiang"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads