Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Anak di Banten

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Anak di Banten

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 31 Jul 2026 22:21 WIB
DPO bernama Mangaratua Siahaan ditangkap Tim Kejati Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis (30/7/2026).
Foto: DPO bernama Mangaratua Siahaan ditangkap Tim Kejati Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis (30/7/2026). (dok. Kejati Sumut)
Medan -

Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara, bekerjasama dengan jajaran intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar bernama Mangaratua Siahaan. Terpidana kasus perlindungan anak itu diamankan di Banten.

Mangaratua diamankan tim Tabur di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis (30/7/2028) sekira pukul 14.25 WIB.

"Pengamanan dilakukan oleh tim intelijen setelah melakukan pemantauan selama dua minggu lebih. Tim mendapatkan informasi, bahwa Mangaratua sedang berada dikawasan bandara Soekarno Hatta setelah tiba dari wilayah Kalimantan," ucap Kasi Penkum, Kejati Sumut, Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizaldi mengatakan Mangaratua sebelumnya dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama pada tahun 2017. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan diputuskan bersalah.

ADVERTISEMENT

Hanya saja yang bersangkutan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Pematangsiantar.

"Kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dan divonis bersalah dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada tanggal 10 Januari 2019," tambah Rizaldi.

Rizaldi menegaskan, putusan MA memperkuat pendapat JPU sebagaimana dalam dakwaan jaksa sesuai pasal Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Rizaldi juga mengatakan, setelah Mangaratua diamankan lalu dilakukan pengawalan tim Seksi V Intelijen Kejati Sumut. Kemudian, terpidana dibawa menuju Kejati DK Jakarta untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

"Setelah itu, tim Kejati Sumut terus memastikan pelaksanaan putusan pidana terhadap terpidana. Mangaratua dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan," pungkasnya.



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads