Sempat Hilang dari Alamat KTP, Terpidana TPPO Diciduk di THM Batam

Kepulauan Riau

Sempat Hilang dari Alamat KTP, Terpidana TPPO Diciduk di THM Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 25 Sep 2026 16:01 WIB
Tim Tabur Kejari Batam mengamankan terpidana perkara TPPO, Zulia Nova Kaela alias Key, di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Sagulung, Batam.(Dok Kejari)
Foto: Tim Tabur Kejari Batam mengamankan terpidana perkara TPPO, Zulia Nova Kaela alias Key, di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Sagulung, Batam.(Dok Kejari)
Batam -

Zulia Nova Kaela alias Key, terpidana kasus terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap tim Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Key ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepuluan Riau (Kepri).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra mengatakan penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 2269 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Zulia diamankan di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, pada Kamis (24/9) sekitar pukul 00.20 WIB.

"Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Batam di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung," kata Gustian, Jumat (25/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum penangkapan, tim intelijen Kejari Batam melakukan pemantauan sejak Rabu (23/9)sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sagulung untuk mencari keberadaan Zulia.

ADVERTISEMENT

Namun, pencarian sempat terkendala karena alamat terpidana yang tercatat dalam data kependudukan tidak sesuai dengan keberadaannya. "Berdasarkan informasi kependudukan, Zulia tercatat beralamat di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Saat didatangi petugas, terpidana tidak ditemukan di lokasi tersebut," ujarnya.

Tim kemudian memperluas penelusuran hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan Zulia. Petugas akhirnya menemukan terpidana berada di Virgo Club, Sagulung, Batam. Zulia kemudian diamankan sekitar pukul 00.20 WIB dan langsung dibawa menuju UPTD LPKS Nilam Suri, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

"Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke UPTD LPKS Nilam Suri untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Sekitar pukul 01.32 WIB, Zulia diserahterimakan kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri oleh Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam Gusti Rio Kurniawan. Proses serah terima turut dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam Priyuda Adithia Muhtar.

"Zulia merupakan terpidana dalam perkara TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," Ujarnya

Berdasarkan data Kejari Batam, Zulia lahir di Palembang pada 29 November 2007 dan belum bekerja. Sebelumnya, dia diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Aviari, Kecamatan Batuaji.

"Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads