Zulia Nova Kaela alias Key, terpidana kasus terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap tim Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Key ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepuluan Riau (Kepri).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra mengatakan penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 2269 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Zulia diamankan di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, pada Kamis (24/9) sekitar pukul 00.20 WIB.
"Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Batam di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung," kata Gustian, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum penangkapan, tim intelijen Kejari Batam melakukan pemantauan sejak Rabu (23/9)sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sagulung untuk mencari keberadaan Zulia.
Namun, pencarian sempat terkendala karena alamat terpidana yang tercatat dalam data kependudukan tidak sesuai dengan keberadaannya. "Berdasarkan informasi kependudukan, Zulia tercatat beralamat di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Saat didatangi petugas, terpidana tidak ditemukan di lokasi tersebut," ujarnya.
Tim kemudian memperluas penelusuran hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan Zulia. Petugas akhirnya menemukan terpidana berada di Virgo Club, Sagulung, Batam. Zulia kemudian diamankan sekitar pukul 00.20 WIB dan langsung dibawa menuju UPTD LPKS Nilam Suri, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
"Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke UPTD LPKS Nilam Suri untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
"Zulia merupakan terpidana dalam perkara TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," Ujarnya
Berdasarkan data Kejari Batam, Zulia lahir di Palembang pada 29 November 2007 dan belum bekerja. Sebelumnya, dia diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Aviari, Kecamatan Batuaji.
"Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
