4 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda NS Dilimpahkan ke Kejari Batam

Kepulauan Riau

4 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda NS Dilimpahkan ke Kejari Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 14 Jul 2026 11:18 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus tewasnya Bripda NS kepada Kejari Batam.
Foto: Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus tewasnya Bripda NS kepada Kejari Batam.(dok. Ditreskrimum Polda Kepri)
Batam -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda NS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetiyo mengatakan penyidik telah merampungkan proses penyidikan dan memenuhi petunjuk jaksa sebelum berkas dinyatakan lengkap.

"Kita sudah merampungkan penyidikan. Kemarin sudah lengkapi P-19 dari jaksa, kemudian berkas dinyatakan P-21. Pada Senin, 13 Juli, kita melaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri," kata Tri, Selasa (14/7/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

"Empat orang tersangka dan barang bukti telah kita serahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Masing-masing berinisial GSP, AS, AP, dan MA," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tri memastikan hingga saat ini tidak ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.

"Tidak ada tambahan tersangka," tegasnya.

Ia menjelaskan para tersangka dipersangkakan dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Pasal penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dilapis dengan pasal pembunuhan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Kepri.

"Tersangkanya empat. Berkasnya sudah lengkap semua, sudah diterima JPU kemarin berikut tersangka dan barang buktinya," kata Gustian.

Menurutnya, para tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum setelah proses pelimpahan dilakukan.

"Kemarin ada pemeriksaan terhadap para tersangka dan pengecekan barang buktinya," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, jaksa berencana menerapkan dakwaan berlapis menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam perkara ini, jaksa berencana menerapkan Pasal 486 ayat (3), dan/atau Pasal 486 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimalnya adalah pidana mati," jelas Gustian.

Usai pelimpahan tahap II, keempat tersangka kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

"Sudah ditahan oleh jaksa mulai kemarin untuk 20 hari ke depan. Saat ini para tersangka dititipkan di Rutan Batam," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Keempatnya kini diproses secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan proses penanganan perkara telah beralih dari penegakan kode etik ke ranah pidana. Hal ini menyusul berakhirnya masa penempatan khusus (patsus) terhadap para pelanggar.

"Selanjutnya proses kasus ini diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilanjutkan ke proses pidana. Masa patsus telah habis, sehingga keempat pelanggar yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi akan segera diserahkan kepada penyidik," kata Nona, Jumat (17/4/2026) malam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengungkapkan hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

"Dari hasil proses penyelidikan, terdapat tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya saudara NS," kata Ronni.

Ia menjelaskan, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Bripda AS sebagai tersangka lebih dahulu.

"Selanjutnya dalam proses penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi, yakni GSP, MA, dan AP, kini telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2), juncto Pasal 20 huruf C terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana penganiayaan.

"Untuk ancaman hukuman, Pasal 466 maksimal 7 tahun penjara, sedangkan Pasal 468 maksimal 10 tahun penjara," jelas Ronni.

Diketahui, empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.

Keempatnya yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada meninggalnya korban.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Polisi-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Perairan Bintan"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads