Sebanyak 58 iPhone yang disita dari penumpang di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar dimusnahkan petugas bea cukai. Ponsel itu dibawa dari Malaysia.
Pantauan detikSumut, iPhone tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu di halaman Kantor Bea Cukai Aceh, Rabu (23/9/2026). Kepala Bea Cukai Aceh M Rizki Baidillah bersama pejabat dari instansi terkait secara bergantian mengetok ponsel hingga tidak dapat dipakai lagi.
"Seluruh barang hasil penindakan ini berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rizki kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain iPhone, petugas bea cukai dan Avsec juga menyita pakaian bekas 178 pcs, suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan serta minuman suplemen kecantikan. Total nilai seluruh barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 307 juta.
Petugas bea cukai juga memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1,4 juta batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 12.250 mililiter dan pita cukai sebanyak 29 sheet. Perkiraan nilai barang tersebut seluruhnya Rp 1,5 miliar.
Barang selain iPhone dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak di PT Solusi Bangun Andalas. Rizki menyebutkan, barang yang dimusnahkan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai pada semester II tahun 2025 hingga tahun 2026.
"Status barang tersebut telah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Adapun perkiraan total nilai barang sebesar Rp 1,8 miliar serta potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar," jelasnya.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko mengatakan, iPhone tersebut disita karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendag. Dalam aturan itu disebutkan penumpang hanya dibolehkan membawa ponsel yang dibeli di luar negeri maksimal 2 unit.
"Sesuai ketentuan di atas dua pcs berarti barang larangan otomatis dia disita kemudian menjadi barang milik negara," kata Rahmat.
Foto: Agus Setyadi
