Curi Alat Kesehatan RSUD Pandan Rp 1,17 M, Pria di Tapteng Ditangkap

Curi Alat Kesehatan RSUD Pandan Rp 1,17 M, Pria di Tapteng Ditangkap

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Selasa, 22 Sep 2026 22:35 WIB
Tersangka pencurian alat kesehatan saat diamankan Polres Tapteng
Tersangka pencurian alat kesehatan saat diamankan Polres Tapteng (Foto: Dok. Polres Tapteng)
Tapanuli Tengah -

Polisi menangkap pelaku pencurian alat kesehatan di RSUD Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Aksi pencurian itu menyebabkan kerugian mencapai Rp1,17 miliar.

"Kasus ini mengakibatkan kerugian material hingga Rp1.174.420.000 berupa peralatan medis di RSUD Pandan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian A.P, Selasa (22/9/2026).

Tersangka yang ditangkap berinisial YHT alias Dedek (26), warga Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng. Polisi juga mengamankan penadah barang bekas berinisial DK (44), warga Sibolga Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengatakan pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Selasa (23/6/2026). Saat itu, pihak rumah sakit curiga karena sejumlah alat kesehatan hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah alat kesehatan di rumah sakit tersebut telah dicuri.

ADVERTISEMENT

"Aksi pencurian diduga berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026. Peristiwa ini baru diketahui pada Selasa (23/6/2026)," ucapnya.

Ada tiga ruangan yang dibobol pelaku, yakni ruang ICU lama, ruang CT Scan, dan ruang radiologi. Ketiga ruangan tersebut ditemukan dalam kondisi berantakan.

Sejumlah kabel dan komponen vital alat kesehatan dipotong dan diambil pelaku. Di antaranya kabel X-Ray, komponen bed X-Ray, tune, detector, power supply, autoclave tembaga, hingga suction pump.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi sidik jari yang ditemukan pada 15 Juli 2026.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi sidik jari pada 15 Juli 2026. Petugas kemudian mengantongi identitas YHT," ucapnya.

Polisi lalu menangkap YHT, pada Rabu (16/9/2026) saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya membobol bangunan lama RSUD Pandan dan mengambil komponen elektronik alat kesehatan.

"Tersangka mengaku menjual barang hasil curian berupa papan komponen panel (chip) ke tempat penampungan barang bekas di daerah Mangga Dua, Pandan," ucapnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap DK yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

DK mengaku membeli enam unit komponen elektronik dari YHT seharga Rp137 ribu. Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada pengepul keliling.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua rangka pelat besi dispenser kartu RFID hopper, potongan kabel listrik, dan penutup casing X-Ray.

Saat ini, YHT telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads