Seorang pria berinisial MI (42) ditangkap polisi karena diduga mencuri uang milik warga Aceh Besar Syahrul Fadhli (55) sebesar Rp 100 juta. Korban kehilangan uangnya saat sedang salat di masjid.
Kejadian bermula saat korban berangkat dari kampungnya di Desa Lamsiot, Kecamatan Indrapuri menuju Montasik untuk membeli padi menggunakan mobil pikap, Selasa (15/9). Korban membawa uang tunai Rp 83 juta untuk keperluan transaksi.
Padi yang dibeli tersebut dijual ke kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar. Dalam transaksi itu, korban menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian uang tunai yang dibawa korban saat itu mencapai sekitar Rp 114 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Usai menjual padi, korban singgah di Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi.
Ketika masuk waktu salat Zuhur korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 yang dikendarainya di halaman parkir Masjid Jamik Lambaro. Sisa uang Rp 100 juta ditaruh di bawah tempat duduk mobil.
"Setelah selesai melaksanakan salat, korban kembali ke kendaraan dan mendapati uang tersebut sudah tidak ada," jelasnya.
Korban melapor kejadian itu ke Polresta Banda Aceh. Setelah selidiki, pelaku MI diciduk Unit V Jatanras Satreskrim Polresta di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (19/9).
"Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp 16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s," jelas Dizha.
Menurutnya, sejumlah barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian uang yakni Rp30 juta telah diberikan kepada seseorang yang disebut berinisial atau panggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Keberadaan TA masih dalam pengembangan penyidik.
Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang hasil kejahatan tersebut. Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Simak Video "Video: Bisnis Penjualan Data Pribadi Dibongkar Polisi di Jawa Barat"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
