Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia, Ini Aturan yang Dilanggar

Riau

Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia, Ini Aturan yang Dilanggar

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 21 Sep 2026 13:18 WIB
Pelaksanaan deportasi WN Malaysia inisial MMM.
Foto: Pelaksanaan deportasi WN Malaysia inisial MMM. (dok. Kantor Imigrasi Pekanbaru)
Pekanbaru -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial MMM. Perempuan asal Malaysia itu dideportasi karena telah melanggar aturan keimigrasian.

MMM dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat (18/9). Dia diberangkatkan menuju Kuala Lumpur dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-428.

Pelaksanaan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan. MMM dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Ini sekaligus menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ryang, Senin (21/9/2026).

ADVERTISEMENT

Ryang mengungkap MMM melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (overstay) selama lebih dari 60 hari. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Pelaksanaan deportasi dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dengan mengawal MMM dari kantor menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Setibanya di bandara, petugas memastikan proses check-in dan peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP) berjalan sesuai prosedur.

Ryang menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

"Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia," tutupnya.

Pelaksanaan deportasi ini menjadi bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(ras/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads