Mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting didakwa melakukan tindakan korupsi proyek fiktif sebesar Rp 2,8 miliar. Selain Ralasen, ada terdakwa lainnya turut didakwa di kasus yang sama.
Para terdakwa tersebut yakni, Joko Waskitono selaku Asisten II di Pemerintah Kota Binjai, Ruman Dawaty selaku ASN di Pemkot Binjai dan Agung Ramadhan sebagai pihak swasta.
Sidang agenda membacakan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Nazir. Sidang tersebut digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menguraikan perbuatan para terdakwa, dalam perkara ini Ralasen Ginting membuat kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.
"Modusnya, menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung kepada kontraktor," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai, Riyan Widya Putra di persidangan.
Jaksa menyebut, Ralasen meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meskipun kegiatan pekerjaan itu tidak ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya.
Ralase juga membagi pekerjaan fiktif itu kepada 10 kontraktor dalam rentang waktu tahun 2024-2025. Para kontraktor memberikan uang tanda jadi itu kepada tersangka atau orang kepercayaannya yakni Suko Hartono (telah meninggal dunia), Agung Ramadhan (pihak swasta) dan Dody Alfayed daftar pencaharian orang (DPO).
Uang diterima Ralsen secara langsung melalui transfer ke rekening pribadinya mencapai Rp1.225.002.500. Setelah menerima uang tersebut, ia kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).
Selain itu, penyedia atau kontraktor juga menyerahkan uang kepada tersangka maupun orang kepercayaannya pada Oktober dan November 2024 serta sepanjang 2025. Total uang yang diterima mencapai Rp 2.804.500.000 (2,8 miliar).
Para terdakwa turut membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024. Dalam dokumen itu tercantum kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor).
Padahal berdasarkan DPA maupun perubahannya tahun 2022-2025, tidak terdapat kegiatan tersebut.
Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan ancam pidana dalam Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2012 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atau kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim Muhammad Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota perlawanan atas dakwaan pada sidang yang akan datang dan sidang ditutup.
Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
