Majelis hakim membatalkan status tersangka ke Bripka Yasir Mukhtadi Lubis alias YML (31) dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) senilai Rp 1,9 miliar. Usai tak lagi tersangka, Yasir pun kini telah bebas dari tahanan.
Yasir adalah personel polisi yang bertugas di Sikum Polres Labusel. Bintara polisi itu juga merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin.
Kejaksaan awalnya menyelidiki soal dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Total anggarannya adalah Rp 3,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diselidiki, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar dalam pengadaan bantuan itu.
Kejaksaan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Yasir. Sementara enam orang lainnya adalah
Plt Kadis Sosial Tahun Anggaran 2024 inisial N, wiraswasta inisial AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinsos Labusel TA 2024 inisial RN, Direktur CV Sri Rezeki inisial HN, inisial PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan, G selaku staf honorer di dinas itu.
Namun, untuk tersangka G itu telah meninggal dunia sebelum ditahan. Sementara enam orang lainnya kini telah ditahan di Lapas III Kotapinang.
"Iya (Bripka YML menantu mantan Bupati Labusel). Iya, benar (oknum polisi)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel Oloan Sinaga saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (30/7/2026).
Oloan menjelaskan bahwa sebagian bantuan itu tidak disalurkan oleh para pelaku. Namun, para pelaku membuat bon fiktif agar uang bantuan itu tetap bisa dicairkan.
"Dalam kegiatan tersebut, terdapat dugaan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Namun, anggaran tetap dilakukan pencairan/bon/kuitansi fiktif. Selain itu, adanya mark up harga terhadap kegiatan rehabilitasi," jelasnya.
Bripka YML sudah berperan sejak awal dalam kasus itu, mulai dari proses perencanaan hingga pembayaran kegiatan. YML juga bekerjasama dengan tersangka AB untuk mencari perusahaan yang akan memenangkan proyek tersebut.
"AB yang wiraswasta itu yang berhubungan dengan YML untuk mencarikan perusahaan. Jadi, wiraswasta inilah yang mencarikan nama CV Sri Rezeki ini. Namun, proses perencanaan dari awal, proses perencanaan pengadaan ini sudah berperan YML. Uang yang sudah masuk ke rekening CV Sri Rezeki, ini diambil oleh si CV Sri Rezeki diserahkan ke YML," jelasnya.
Oloan menyebut bahwa pada saat pengadaan kegiatan itu, Edimin yang merupakan mertua dari YML masih menjabat sebagai Bupati Labusel. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, YML memang aktif mendatangi Dinsos Labusel.
Namun, belakangan status tersangka ke Bripka Yasir itu batal usai Yasir memenangkan praperadilan.
Dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantau Prapat, praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (21/7) dengan nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN Rap.
Adapun pemohon adalah Bripka Yasir, sedangkan termohonnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Labusel. Sidang putusan prapid itu digelar Selasa (4/8).
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon. Lalu, hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Bripka Yasir tidak sah.
"Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," demikian isi putusan hakim itu.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bripka Yasir tertanggal 16 Juli 2026 itu juga tidak sah. Hakim memerintahkan agar kejaksaan segera membebaskan Bripka Yasir.
Ternyata, praperadilan itu bukan sekali saja diajukan oleh Yasir. Sebelumnya, Yasir juga sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus yang sama pada 29 Desember 2025. Perkara itu bernomor: 7/Pid.Pra/2025/PN Rap.
Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bripka Yasir. Putusan itu dibacakan pada 19 Januari 2026.
Kesimpulannya, sidang praperadilan yang pertama ditolak, sedangkan praperadilan yang kedua diterima.
Alhasil, usai memenangkan praperadilan itu, Yasir pun kini telah bebas dari tahanan. Oloan mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Selain itu, kejaksaan juga akan melaksanakan poin-poin yang telah diputuskan hakim dalam sidang putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim dan melaksanakan putusan serta penetapan dalam putusan tersebut," ujarnya.
Simak Video "Video Luhut Beberkan Skema Baru Penyaluran Bansos"
[Gambas:Video 20detik] (afb/afb)
