Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta atau kontraktor didakwa telah menyuap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebesar Rp 1 miliar. Terdakwa menyuap Ondim untuk mendapatkan sejumlah proyek di Langkat.
Jaksa KPK Hariman Wijaya awalnya menguraikan kronologi perbuatan yang dilakukan Yaqub. Menurut jaksa, Yaqup memberikan uang secara bertahap kepada orang kepercayaan Ondim.
"Yaqub memberikan uang berjumlah Rp 1 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu kepada Syah Afandin (SAF) atau Ondim selaku Bupati Langkat," ucap Hariman membacakan dakwaan di PN Tipikor Medan, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, jaksa juga menyebut eks Ketua DPW PAN Sumut itu menerima uang Rp 700 juta. Selanjutnya melalui rekening atas nama Muhammad Zupikar Ondim menerima Rp 150 juta dan melalui Syahrizal Rp 100 juta.
Dalam dakwaan jaksa, pemberian uang tersebut dengan maksud agar Ondim menyetujui Yakup yang mengerjakan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Jaksa menyebut Yakup merupakan seorang wiraswasta, kontraktor yang sering mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai miliaran rupiah. Tidak hanya itu, terdakwa adalah tim sukses Ondim saat pilkada serentak tahun 2024.
Lalu, Zulpikar merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada Dinas Perkim dan bertugas sebagai sopir dari Ondim. Zulpikar juga dipercaya mengurus kebutuhan pribadinya dan menerima serta menyetorkan sisa uang dari pihak - pihak termasuk dari Yakup.
Jaksa juga menyebut Syahrial merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan merupakan teman dekat yang dipercaya oleh Ondim ditugaskan menerima sisa uang dari Yakup. Pada tahun 2025, Yakup mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melalui Ondim.
Kemudian pada bulan Maret Ondim memerintahkan Supriadi selaku PPK menghadap dirinya untuk membawa daftar nama-nama pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Ondim kemudian memanggil Syahrial untuk datang ke rumah dinas bupati. Saat itu juga, Ondim memberikan daftar paket nama-nama pekerjaan pada Dinas Pendidikan tahun 2025 yang sudah ada catatan akhir kepada Supriadi, nantinya diberikan Yakup.
Pada bulan April 2025, Yakup dihubungi Supriadi dan meminta untuk menemui Ondim di rumah dinas bupati. Pada pertemuan tersebut, Ondim menyampaikan nama paket pekerjaan pengadaan langsung yang akan diberikan kepada terdakwa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 senilai Rp 10 miliar. Ondim meminta fee 10% dari nilai proyek kepada Yaqub.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati commitment fee yang diberikan kepada Ondim sebesar Rp 950 juta. Bupati juga meminta terlebih dahulu agar Yakup memberikan fee sebelum ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan disetujui oleh terdakwa.
Pada bulan Mei 2025, Ondim menghubungi Yakup melalui pesan WhatsApp dan meminta menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Muhammad Zulpikar.
Masih dalam bulan Mei 2025, Ondim kembali menghubungi Yakup melalui pesan WhatsApp dan meminta menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta melalui Zulpikar. Selanjutnya terdakwa memberikan uang tersebut kepada Zulpikar dilakukan dua kali sebesar Rp 400 juta bertempat di area Rest Area Tol Tebing Tinggi dan sebesar Rp 100 juta bertempat di Kota Medan.
Selanjutnya masih dalam bulan Mei 2025, Supriadi setelah mendapatkan perintah dari Ondim untuk mengurus atau memenangkan perusahaannya yang disiapkan Yakup dalam paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang dilelangkan, dilaporkan proses pengadaannya.
Pada bulan September 2025 dilaksanakan proses tahapan pengadaan langsung paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di mana Supriadi selaku PPK menyusun paket pekerjaan di SPSE, spesifikasi teknis, gambar, dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) melalui aplikasi SPSE.
Jaksa menyebut pelaksanaan pengadaan hanya formalitas saja, karena dari awal sudah ada perintah dan arahan dari Ondim selaku Bupati Kabupaten Langkat kepada Supriadi selaku PPK. Darul mengetahui perusahaan yang disiapkan Yakup ditunjuk untuk memenangkan dan dari awal paket pekerjaan tersebut telah dijanjikan oleh Ondim akan diberikan kepada terdakwa.
Penyerahan uang kepada Ondim tersebut, perusahaan-perusahaan yang telah disiapkan oleh terdakwa ditunjuk sebagai pelaksana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan total nilai anggaran sebesar Rp9,5 miliar.
Sementara, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, Ilham Syah Bangun melakukan pertemuan dengan Yosfi, dan Yoki pejabat di Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Baca juga: Saat 2 Bupati Langkat Kena OTT KPK |
Dalam pertemuan tersebut telah ditunjuk dan dibuat daftar list nama-nama kontraktor, termasuk nama terdakwa Yakup yang merupakan kontraktor titipan dari Ondim sebagai calon penyedia paket pekerjaan pada Dinas Perkim Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Masih dalam bulan September 2025, bertempat di sebuah kafe di daerah Stabat, Yakup melakukan pertemuan dengan Ilham. Dalam pertemuan tersebut Ilham memberikan kepada terdakwa daftar list paket pekerjaan yang menjadi bagiannya. Untuk komitmen fee-nya Ilham meminta terdakwa membicarakannya langsung dengan Ondim.
Total paket pekerjaan yang diberikan kepada Yakup pada Dinas Perkim Kabupaten Langkat seluruhnya sebanyak 12 paket pekerjaan, di mana 5 paket pekerjaan untuk kepentingan Ondim selaku Bupati. Lalu, 7 paket lainnya untuk kepentingan Ilham selaku Kepala Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Usia itu,Yakup dan Ondim bertemu di sebuah kafe di Stabat, Kabupaten Langkat. Bupati menyampaikan kepada terdakwa jika untuk pelaksanaan dinas paket anggaran mendekati sebesar 10% dari nilai pagu kegiatan tersebut atau sebesar Rp 125.420.000.
Setelah pekerjaan pembayaran selesai, dan atas permintaan tersebut disetujui dan disepakati oleh terdakwa. Singkat cerita, pada bulan September 2025 dilaksanakan proses tahapan pengadaan langsung paket pekerjaan pada Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Bahwa pada bulan September 2025, perusahaan-perusahaan yang telah disiapkan oleh terdakwa ditunjuk sebagai pelaksana paket-paket pekerjaan pada Dinas Perkim Kabupaten Langkat dengan total nilai kontrak sebesar Rp 1.856.250.000.
Selanjutnya pembayaran uang sebesar 50%, terdakwa meminta kepada Awaluddin selaku bendahara pengeluaran untuk menyetor uang pembayaran ke rekening Bank Mandiri nomor 1060010194072 atas nama terdakwa Yakup Abdul Muharif.
Kesepakatan Yakup dengan Ondim terhadap sisa fee proyek atas paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan sisa proyek pada Dinas Perkim Kabupaten Langkat diberikan terdakwa setelah pengerjaan dan pembayaran selesai.
Namun pada akhir tahun 2025 terjadi bencana alam banjir yang mengakibatkan material proyek Yakup hanyut terbawa air dan terjadi kenaikan harga material, sehingga akibat kesulitan terdakwa mentransfer uang kepada Omdim tersebut pada tahun 2025 secara berturut-turut.
Pada bulan Agustus 2025, atas perintah Ondim, terdakwa memberikan uang melalui transfer BSI sebesar Rp 100 juta bertempat di mobil pribadi Ondim.
Lalu, tanggal 5 April 2026, atas perintah Ondim, terdakwa memberikan uang melalui transfer BSI sebesar Rp150 juta bertempat di Kafe Area Kompleks Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, pada tanggal 27 Mei 2026 terdakwa memberikan uang melalui BSI sebesar Rp 100 juta bertempat di dalam mobil dinas Bupati, Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatan terdakwa memberikan uang kepada Ondim selaku pejabat negara merupakan pelanggaran dan tindak pidana pada Pasal 5 angka 4 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Atau Pasal 76 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atau Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Setelah mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim Ketua Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada jaksa menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan dan sidang ditutup.
Simak Video "Video: KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Simpan Uang Hasil Suap Impor di Safe House"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
