Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Langkat dan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril membenarkan KPK turut menggeledah rumah dinas Bupati Langkat, hari ini.
"Iya, benar (rumah dinas Bupati digeledah)," kata Amril, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dia tidak mengetahui pasti apa saja yang dibawa KPK dari rumah dinas itu.
"Kalau itu saya nggak tahu pasti apa yang diambil mereka," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Amril, KPK juga dikabarkan melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Perkim, PUTR, BKD, dan Dinas Kesehatan. Namun, sejauh ini dia masih akan memastikannya.
"Iya, saya baru juga dapat informasi katanya (yang digeledah) Perkim, PU. Ada juga penggeledahan katanya di BKD, Disdik juga. Iya (Dinas Kesehatan juga digeledah), informasinya begitu. Namun, baru dapat informasi, belum terkonfirmasi dengan kadisnya. Katanya masih ada dalam proses penggeledahan, ada yang sudah selesai," ujarnya.
Amril mengatakan bahwa segel di beberapa kantor yang sempat disegel KPK, telah dicopot. Dengan begitu, ruangan yang sebelumnya disegel itu, sudah bisa kembali digunakan.
"Jadi, hari ini kebetulan tadi juga menyaksikan mereka melakukan penggeledahan dan melepas segel. Artinya ruangan-ruangan yang disegel, bisa kita bilang sudah bisa dipergunakan," ujarnya.
Pantauan detikSumut di Dinas Perkim Langkat, Jalan Diponegoro, Kecamatam Stabat, tampak ada personel Brimob yang berjaga. Ada juga mobil Brimob yang terparkir di halaman kantor dinas itu. Penggeledahan disebut masih berlangsung di kantor Dinas Perkim tersebut.
Sebelum ke Dinas Perkim, KPK juga menggeledah beberapa tempat, yakni Dinas PUTR, kantor Bupati Langkat, dan Dinas Pendidikan Langkat. Penggeledahan ini dilakukan usai KPK melakukan OTT kepada Ondim.
(fnr/mjy)
