Regional

Guru Olahraga Ini Ditangkap usai Rekam Perempuan Mandi

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikSumut
Kamis, 17 Sep 2026 01:01 WIB
Foto: Ilustrasi (A.Prasetia/detikcom)
Kupang -

Guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) berinisial AM (37) ditangkap polisi setelah diduga merekam seorang perempuan berinisial LN (29) saat sedang mandi. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa malam (15/9/2026).

"Sudah kami amankan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan modus merekam korban saat berada di kamar mandi. Pelaku itu guru penjaskes," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, Rabu (16/9/2026), melansir detikBali.

Jumpatua mengatakan kasus itu berawal ketika LN sedang mandi di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wita. Dia kemudian mengambil sikat gigi di tempat sabun dekat tembok.

Saat bersamaan, ia melihat sebuah ponsel berada di lubang ventilasi kamar mandi. Setelah itu, LN langsung berteriak meminta pertolongan usai menyadari dirinya diduga direkam oleh guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Kupang itu.

Mendengar teriakan itu, ibu korban yang berada di dalam rumah langsung menuju kamar mandi dan membantunya keluar menggunakan handuk.

Saat keluar dari kamar mandi, LN melihat AM sedang duduk di atas pagar yang berada dekat kamar mandi. AM sempat mengatakan dirinya tak melakukan apa-apa.

LN yang yang tersulut emosi langsung menghampiri dan mengambil ponsel milik AM untuk diperiksa. Hasilnya, ditemukan video rekaman korban sedang mandi berdurasi sekitar 31 detik

Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel Polresta Kupang Kota di langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AM.

Tidak berselang lama, AM ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Belo. AM merupakan warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku sudah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," jelas Jumpatua.

Atas kejadian tersebut, AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 14 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.



Simak Video "Video: Timnya CR7 Dihajar 4-0 oleh AL Ain di AFC Champions League"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork