Kabar adanya pembegalan di sejumlah lokasi di Aceh Selatan beredar di media sosial. Polisi memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah mengatakan berdasarkan hasil pengecekan ke Polsek di wilayah tersebut hingga kini tidak ada laporan adanya pembegalan. Polisi juga sudah menelusuri kawasan yang dikabarkan rawan begal.
"Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut," kata Ricki kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky bersama Kasat Reskrim, dan jajaran Polsek terus melakukan pemantauan situasi kamtibmas serta kegiatan patroli di berbagai wilayah guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan rasa aman dan nyaman. Menurutnya, situasi kamtibmas di daerah tersebut secara umum berlangsung aman dan kondusif.
"Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," jelasnya.
Dia berharap admin media sosial maupun pihak-pihak yang menyampaikan pemberitaan terkait situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan agar terlebih dahulu melakukan tabayun dan klarifikasi ke polisi.
"Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait Kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar Ricky.
Ricki juga mengingatkan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
"Apabila mengetahui adanya kejadian yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," katanya.
