Kejatisu Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai

Kejatisu Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 15 Sep 2026 21:23 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut)
Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Tol Medan-Binjai senilai Rp 1,1 triliun. Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan sampai sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari para saksi. Langkah tersebut agar mengetahui lebih dalam terkait dugaan korupsi tersebut.

"(Para saksi) dalam kasus jalan tol sekitar lebih kurang 30 orang telah diperiksa," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (15/9/2026) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun puluhan saksi telah diperiksa, Rizaldi mengaku bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Belum ada tersangkanya," pungkas Rizaldi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik pidsus Kejatisu menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Medan-Binjai ke tahap penyidikan.

"Kasus tersebut ditahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Minggu (19/4/2026).

Kasus pengadaan lahan tersebut untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer. Pembangunan ruas tersebut, dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000 (1,1 triliun).

"Cuma belum menetapkan tersangka," tuturnya.



(dhm/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads