Komplotan Maling Bobol Ruko Lagi Kosong di Medan, Perabotan Hampir Habis Dicuri

Komplotan Maling Bobol Ruko Lagi Kosong di Medan, Perabotan Hampir Habis Dicuri

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 15 Sep 2026 19:00 WIB
Pelaku Erwin saat diamankan di kantor polisi.
Foto: Pelaku Erwin saat diamankan di kantor polisi. (dok. Polsek Medan Timur)
Medan -

Komplotan maling membobol rumah toko (ruko) yang tengah ditinggal pemiliknya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku hampir mencuri semua perabotan yang berada di rumah tersebut.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butar-Butar mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Bambu II, Kecamatan Medan Timur. Pencurian itu baru diketahui korban Nicolas (23) pada 1 Juni 2026.

Sementara salah satu pelaku bernama Erwin Tobing alias Lae (43) ditangkap sekira pukul 02.00 WIB, tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 1 Juni 2026 malam, orang tua pelapor mendapat telepon dari tetangga rumah mengatakan bahwasanya ada kemungkinan maling masuk ke dalam rumahnya," kata Agus, Selasa (15/9/2026).

Lalu, keesokan harinya, orang tua korban mendatangi lokasi untuk mengecek rumah tersebut. Saat dicek, barang-barang yang ada di rumah lantai 1 hingga 3 itu hampir habis.

ADVERTISEMENT

Agus menyebut korban tidak menetap di rumah tersebut, sehingga hanya sesekali mengeceknya.

"Orang tua pelapor tiba di TKP dan masuk ke dalam rumah. Barang-barang yang ada di dalam rumah ternyata sebagian besar barang-barang yang ada dari lantai satu sampai lantai tiga sudah hilang," sebutnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Usai menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Erwin saat berada di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, aksi pencurian itu dilakukannya bersama sejumlah temannya dengan cara merusak pintu belakang ruko. Para pelaku mengambil barang-barang di ruko itu, seperti spring bed, AC, pintu besi, kompor, lemari, kursi dan perabotan lainnya.

Lalu, barang-barang yang dicuri itu dijual para pelaku ke tukang botot atau pengepul barang bekas di Jalan Permai, Kecamatan Medan Perjuangan. Pelaku Erwin mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta. Kini, polisi tengah memburu pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Pelaku mendapat bagian sebesar Rp 2 juta dan uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum 3 tahun di Rutan Tanjung Gusta dan keluar tahun 2022," ujarnya.



(fnr/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads