Panjat Tembok 2 Meter, Komplotan Maling Bobol Toko Grosir di Medan

Panjat Tembok 2 Meter, Komplotan Maling Bobol Toko Grosir di Medan

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 05 Sep 2026 21:00 WIB
Teks foto: Para pelaku saat mencuri di toko grosir korban. (Foto: dok. Polsek Medan Area)
Para pelaku saat mencuri di toko grosir korban. (Foto: dok. Polsek Medan Area)
Medan -

Komplotan maling yang menggunakan penutup wajah membobol toko grosir yang menjual sembako di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok setinggi 2 meter.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan pencurian itu terjadi di salah satu toko grosir di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Senin (31/8/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Sejauh ini, polisi telah menangkap dua pelaku, pada Rabu (2/9). Keduanya, yakni Dedi Mendrofa (39) dan Harianto alias Alung (45).

"Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut," kaa Yaqin, Minggu (5/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqin mengatakan para pelaku ini mencuri berbagai jenis rokok serta uang sebesar Rp 3 juta. Awalnya, korban Hartono meninggalkan tokonya itu pada Minggu (30/8) sekira pukul 14.00 WIB dan pulang menuju rumahnya.

Keesokan harinya, istri korban mengecek CCTV dan melihat CCTV tersebut telah berpindah arah. Merasa curiga, korban pun langsung menuju tokonya.
"Pelapor membuka toko serta mengecek keseluruhan isi toko miliknya, dan melihat sebagian isi toko telah hilang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area, pada hari yang sama.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menemukan kedua pelaku. Fajri mengatakan kedua pelaku ini ditangkap di lokasi terpisah.

Pelaku Dedi ditangkap saat tengah tidur di salah satu rumah kosong di Jalan Emas, Kecamatan Medan Area. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukannya bersama dua temannya, yakni Harianto dan I.

Usai menerima informasi itu, polisi pun bergerak menangkap pelaku Harianto di rumah kosong yang berada di Jalan Denai, Kecamatan Medan Area.

"Sesampainya di objek yang dimaksud, personel menemukan pelaku (Harianto) sedang berada di dalam kamar mandi kosong. Selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat tembok setinggi 2 meter dan masuk ke bagian belakang ruko. Setelah itu, para pelaku naik menggunakan tangga untuk mencongkel ventilasi kamar mandi di lantai 2 menggunakan linggis.

"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat tembok gang belakang ruko setinggi 2 meter. Lalu, masuk ke dalam lorong belakang ruko bersama dua rekannya. Selanjutnya pelaku naik ke atas menggunakan tangga kayu sambil mencongkel ventilasi besi kamar mandi menggunakan linggis," jelasnya.

Usai ventilasi kamar mandi itu terbuka, para pelaku langsung masuk dan mencuri puluhan bungkus rokok serta uang dari gudang di lantai 2 dan toko di lantai 1. Lalu, barang-barang itu dimasukkan ke dalam goni.

Setelah mencuri itu, pelaku Dedi menjual semua rokok milik korban ke salah satu toko seharga Rp 10 juta. Pelaku Dedi mengaku mendapatkan uang hasil menjual rokok itu sebesar Rp 2 juta dan pelaku Harianto Rp 1,8 juta. Kini, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

"Kedua pelaku mengakui bahwa sebagian hasil pembagian uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba," pungkasnya.



(fnr/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads