Ditreskrimsus Polda Aceh mengasistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Aceh Singkil. Penyelidikan kasus itu dilakukan Satreskrim Aceh Singkil.
Personel Ditreskrimsus turun ke lokasi untuk mendalami penyebab kebakaran di lokasi HGU PT Nafasindo. Kegiatan asistensi diawali dengan analisis dan evaluasi (anev) terhadap penanganan perkara untuk melihat perkembangan penyelidikan sekaligus menentukan langkah pendalaman berikutnya.
Usai anev, tim Ditreskrimsus bersama Kasatreskrim dan Kanit Reskrim turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan hasil evaluasi dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menggali informasi dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pendalaman tersebut, penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak antara lain pemilik kandang sapi Sahidin, petugas pemadam api perusahaan Indra Lesmana, serta Askep Taufik. Salah satu keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa sumber api diduga berasal dari bagian dalam lahan kebun bukan dari sisi luar atau pinggir perkebunan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Senin (15/9/2026).
Menurutnya, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman. Penyidik akan mencocokkannya dengan kondisi TKP, keterangan saksi lainnya, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan fakta dan penyebab kebakaran secara objektif.
Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menyebutkan asistensi tersebut menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam memastikan penanganan perkara Karhutla dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
"Dirreskrimsus juga memerintahkan Kasatreskrim Polres Aceh Singkil bersama Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh untuk kembali mendalami fakta dan keterangan dari para pihak," ujarnya.
Joko menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengungkap penyebab Karhutla secara terang, memastikan proses hukum berjalan objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ungkapnya.
