Pria di Medan Didakwa Bawa Pil Ekstasi 4.816 dari Malaysia ke Sumut

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 09 Sep 2026 22:45 WIB
Terdakwa kasus penyelundupan narkoba diadili di ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/9/2026) (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Roby Ferdinanta (20) didakwa membawa masuk narkotika jenis pil ekstasi dan ratusan cartridge pod getar dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Terdakwa menjalani sidang perdana di ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Risnawati Ginting membeberkan kronologi penangkapan terdakwa. Perkara tersebut bermula, ketika Roby mendapatkan tawaran pekerjaan dari seorang pria bernama Rudi yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Awalnya terdakwa dihubungi Rudi dan ditawari pekerjaan untuk membawa barang. Setelah itu terdakwa diminta mencari satu orang lagi untuk ikut membawa barang tersebut," ujar jaksa Risnawati Ginting saat membacakan dakwaan di persidangan, Rabu (9/9/2026).

Roby merupakan warga Jalan Ileng Gang Nangka, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Ia tidak bekerja sendirian, tetapi ditemani Ayub Pratama yang dituntut dalam berkas terpisah.

Jaksa mengatakan, Roby saat itu menghubungi Ayub pada 5 Februari 2026. Roby menawarkan pekerjaan kepada Ayub, untuk membawa pod getar dan pil ekstasi dari Malaysia dengan imbalan Rp20 juta.

Mendengar tawaran itu, Ayub menyetujuinya. Setelah itu, keduanya berjanji akan bertemu dengan Rudi di Heritage Condominium, Malaysia.

Pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Roby dan Ayub bertemu Rudi di area parkir Heritage Condominium. Dalam pertemuan itu, Rudi disebut menyerahkan dua tas ransel hitam yang berisi pil ekstasi dan 250 bungkus cartridge pod getar merek Batman.

Setelah itu, Roby dan Ayub membawa barang tersebut menuju tempat penampungan migran gelap di wilayah Perak, Malaysia.

Besoknya, keduanya berangkat menggunakan kapal tongkang. Mereka menuju perairan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Tidak sempat melarikan diri, keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan di perairan Laut Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Keduanya bisa tertangkap karena polisi memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan menyusuri perairan menggunakan sampan yang diduga ditumpangi para terdakwa.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu tas ransel milik Roby berisi 200 bungkus cartridge pod getar merek Batman. Sementara dari Ayub ditemukan satu tas ransel berisi 4.816 butir pil ekstasi dan 50 bungkus cartridge pod getar merek Batman.

"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Roby dan Ayub mengakui barang-barang tersebut diperoleh dari Rudi untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang dipanggil Bang Juntak di Tanjung Balai (DPO)," ungkap jaksa.

Setelah penimbangan, sebagian barang bukti ekstasi tersebut terdiri dari 964 butir merek Minion warna kuning dengan berat bersih 418,34 gram, 892 butir merek Redbull warna hijau seberat 381,63 gram dan 996 butir merek Heineken warna pink dengan berat bersih 416,71 gram.

Kemudian terdapat 980 butir ekstasi merek Gold warna oranye dengan berat bersih 425,36 gram dan 984 butir merek Minion warna kuning dengan berat bersih 419,31 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, tablet ekstasi yang diuji dinyatakan mengandung narkotika. Tidak hanya itu, sepuluh cartridge yang diperiksa berisi cairan berwarna cokelat dalam kemasan hitam berlogo Batman.

Akibat perbuatan tersebut, Roby didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau dakwaan kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork