Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar praktik industri rumahan (home industry) sekaligus peredaran rokok elektrik (vape/pod) yang mengandung narkotika jenis etomidate yang dikenal dengan pod getar. Bahan baku narkotika tersebut diduga dipasok dari Kamboja dan diedarkan dengan sistem cash on delivery (COD).
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran vape liquid atau pod getar di Sumatera Utara. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan pada Rabu (29/7/2026).
"Tim Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis vape liquid (pod getar) di wilayah Sumatera Utara yang dipasok dari Kamboja dan langsung melakukan penyelidikan terhadap jaringan tersebut," kata Tatar, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap seorang pria berinisial T di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima cartridge bertuliskan PARIS yang diduga berisi etomidate.
"Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah kotak tisu berwarna hitam yang berada di mobil Honda Jazz RS merah bernomor polisi BK 1675 ET yang dikendarai tersangka," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan dua pria berinisial J dan A di Jalan Sentang, Kecamatan Medan Petisah. Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan, keduanya tetap diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas menangkap seorang pria berinisial S di Pondok Labuna Cafe, Jalan Sekip, sekitar pukul 18.45 WIB.
"Hasil interogasi sementara, S mengaku bekerja sebagai kurir milik T," katanya.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak ke rumah T di Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi itu, petugas menemukan 172 cartridge pod getar merek LA dan PARIS yang diduga berisi etomidate. Barang bukti tersebut disimpan di samping rumah tersangka.
BNNP Sumut juga menggeledah rumah J di Jalan Punak, Kelurahan Sekip, Kota Medan. Di lantai dua rumah yang dijadikan gudang, petugas kembali menemukan 84 cartridge pod getar bertuliskan LA dan PARIS.
Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan sebagai industri rumahan untuk meracik pod getar mengandung narkotika sebelum diedarkan di Kota Medan.
"Alat yang digunakan pelaku untuk meracik pod getar tersebut berupa empat botol liquid vape biasa, 10 alat suntik, plastik pembungkus cartridge, serta stiker merek PARIS dan LA yang diduga digunakan dalam proses produksi," jelasnya.
Dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat orang, yakni T, J, A, dan S.
Selain cartridge pod getar dan peralatan industri rumahan, petugas juga menyita satu unit mobil Honda Jazz RS serta sejumlah telepon seluler.
BNNP Sumut menduga para pelaku telah menjalankan usaha pembuatan pod getar secara industri rumahan di Kota Medan. Produk tersebut kemudian dipasarkan dengan sistem cash on delivery (COD) kepada para pembeli.
"Pelaku sudah tiga bulan menjalankan aksinya, dan para kurir diupah Rp500 ribu untuk setiap kali pengantaran," ucap Tatar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
