Upaya hukum banding yang ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, terhadap empat terdakwa yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset BUMN ke Citra Land gugur. Para terdakwa tetap divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.
Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan upaya banding yang ditempuh jaksa tidak diterima. Ia menyampaikan status perkaranya dapat dilihat di saluran informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.
"Sesuai yang telah dimuat dalam SIPP PN Medan, dapat dilihat terkait status perkaranya. Pernyataan gugur perkara banding dan terkait putusanya, termasuk barang bukti terhadap ke empat perkara tersebut dapat dilihat di SIPP," ucap Soniady saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soniady juga menyampaikan, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, sesuai UU No 20 Tahun 2025 tetang KUHAP dan SEMA No 4 Tahun 2026.
"Sehingga upaya hukum banding yang diajukan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat formal dan berkas perkara tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi," ungkap Soniady.
Soniady juga mengatakan beberapa ketentuan dalam vonis bebas, yakni apabila berkas perkara belum dikirim, maka PN Medan menerbitkan penetapan tidak memenuhi syarat fotmal (TMSF) dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT).
Lalu, apabila berkas perkara sudah dikirim ke PT namun belum diregistrasi, maka panitera PT mengembalikannya ke PN pengaju (PN Medan).
Kemudian, apabila berkas perkara telah dikirim ke PT dan telah diregistrasi maka berkas perkara diputus oleh Majelis Banding dengan amar putusan yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima.
Dalam perkara ini, Soniady juga mengatakan Pengadilan Negeri Medan telah mengirimkan penetapan terkait Tindak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) kepada Kejati Sumut.
"Penetapan tentang TMSF sudah kami kirim ke Kejati Sumut," pungkas Soniady.
