Pria di Toba Ditangkap usai Cabuli Wanita di Kamar Mandi Umum

Pria di Toba Ditangkap usai Cabuli Wanita di Kamar Mandi Umum

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Selasa, 08 Sep 2026 16:51 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Toba -

Polisi menangkap pria asal Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap polisi usai mencabuli seorang wanita berusia 20 tahun di kamar mandi umum di Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba. Aksi pencabulan itu terjadi pada malam hari.

Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar mandi umum, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga tidak mampu mengendalikan nafsunya dengan cara tiba-tiba masuk ke kamar mandi umum yang di dalamnya ada korban. Pelaku lalu langsung mencabuli korban di kamar mandi tersebut.

"Korban hendak keluar dari salah satu kamar mandi umum di Kecamatan Nassau. Tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke kamar mandi tersebut, kemudian menarik tangan korban dan memeluk korban sekaligus mencabulinya," kata Khairudin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan aksinya, pelaku melepaskan korban dan keluar dari kamar mandi. Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi.

"Pelaku melepaskan pelukannya sehingga korban dapat meninggalkan kamar mandi umum tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban berinisial M (20), warga Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba. Sementara itu, pelaku berinisial KSS (35), warga Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke Polres Toba pada keesokan harinya.

"Korban merasa syok dan terdiam setelah kejadian. Korban pulang ke rumah dan selanjutnya keesokan harinya melaporkan kejadian ini ke Polres Toba," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap KSS. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Toba.

Atas perbuatannya, KSS dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Khairudin mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan.

"Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menjaga dan melindungi anak. Segera laporkan jika ada indikasi tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti," tambahnya.

"Polres Toba menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar," pungkasnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads