Polisi mengungkap tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Siak, Riau. Dari tiga kasus itu, empat orang ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Jamrud OIL Field Desa Dayun, areal hutan produksi. Lokasi itu terbakar pada 25 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB.
"Di TKP pertama ini kami menetapkan dua tersangka MS dan MPS. Keduanya diduga melakukan aktifitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan melakukan pembakaran lahan," kata Raja Kosmos, Senin (7/9/2026).
Adapun luas lahan terbakar 37 hektare. Polisi turut menyita cangkul, mesin rumput, parang dan karung berisi dolomite. Selain itu ada pula mesin semprot, jerigen dan juga bahan bakar jenis peetalite.
Selanjutnya lokasi kedua ada di kawasan hutan tanaman industri di KP Pinang Sebatang Timur, Tualang. Lokasinya tepat berada di dalam kawasan konsesi.
Lahan itu terbakar pada 7 Agustus 2026 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan YT sebagai tersangka.
"Tersangka YT ini melakukan Aktifitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan tindak pidana membakar hutan dan lahan. Luas lahan terbakar 1,3 ha," kata Kosmos.
Lokasi terakhir berada di Sungai Betung, Kampung Rempak. Tercatat lahan seluas 0,9 (Ha) hektare terbakar dan berujung penetapan tersangka terhadap SBNG.
Penetapan SBNG sebagai tersangka karena hasil penyelidikan polisi menemukan ada dugaan lahan sengaja dibakar. Bahkan, tim penyidik menemukan indikasi tersangka membuka lahan dengan cara dibakar.
"Dari tiga kasus yang kita tangani ini, total ada empat tersangka," kata Raja Kosmos.
Simak Video "Video: Blak-blakan Komisi IV DPR Soal Luasan Lahan Terbakar di 2026"
(ras/dhm)