Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) tersangka perambahan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau. Pelaku ditangkap dalam rentetan kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Penetapan JP sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara Rabu kemarin," terang Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar, Kamis (3/9/2026).
Fahrian menyebut perkara itu merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat pengecekan petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan 2 unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.
Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan. Hasilnya, tim mendapati lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan untuk rencana perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedangkan lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti 2 unit excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw. Selain itu ada 6 bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas 246 hektare.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka disebut telah membeli lahan seluas 270 hektare dengan nilai sekitar Rp 2,7 miliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.
"Berdasarkan hasil pengecekan penyidik, lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil," kata Fahrian.
Atas perkara tersebut, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Polres Bengkalis selanjutnya akan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli Labfor dan perkebunan.
