Seorang pria berinisial MR (31) di Siak, Riau, ditangkap polisi. Bapak tiga anak itu ditangkap karena nekat mencabuli tiga anak di bawah umur berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 7 Juni 2026. Tim kemudian menetapkan MRS jadi tersangka.
"Penyidik menetapkan pria berinisial MRS (31) sebagai tersangka. Dia ini karyawan swasta," kata Raja Kosmos saat dimintai konfirmasi, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kosmos mengungkap pelaku MRS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak perempuan. Ketiganya masih berstatus di bawah umur atau berusia 4, 6 dan 8 tahun.
Perbuatan itu dilakukan di kediaman MRS yang ada di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Dalam aksinya, MRS membujuk korbannya dengan iming-iming memberi uang Rp 2-4 ribu.
"Modusnya diajak korban ke rumahnya lalu dicabuli dan dikasih uang. Uangnya Rp 2.000 paling banyak Rp 4.000," kata Raja Kosmos.
Para korban tak lain adalah tetangga MRS. Mirisnya, korban ada yang dicabuli sudah dua kali, lima kali dan pertama kali dicabuli.
Keluarga korban yang mendapat informasi pencabulan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, setelah bukti lengkap, saksi lengkap polisi akhirnya menetapkan MRS tersangka.
"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara menentukan langkah hukum selanjutnya. Perlindungan terhadap anak jadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini," kata Doktor Ilmu Hukum tersebut.
Tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban," tutup Raja Kosmos.
(ras/mjy)
