Polisi Tangkap 2 Pencuri Ratusan Meteran Air di Sergai

Polisi Tangkap 2 Pencuri Ratusan Meteran Air di Sergai

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Kamis, 03 Sep 2026 22:21 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi. (Foto: Ari Saputra).
Serdang Bedagai -

Polisi menangkap dua pria yang diduga mencuri ratusan meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) serta milik warga. Dua pelaku lainnya masih diburu.

"Benar, Tim URC Satreskrim Polres Sergai telah mengamankan dua pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Serdang Bedagai," kata Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Kamis (3/9/2026).

Bringin menjelaskan, kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Sergai. Salah satunya terjadi di Dinas PUTR, di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Kamis (3/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat pencurian tersebut, Dinas PUTR mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada Senin (20/7/2026), sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo juga dilaporkan hilang. Total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 40,8 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku. Hasilnya, polisi menangkap dua pelaku berinisial M (20) dan R (21) di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Mereka bersama dua rekannya yang berinisial J dan P," jelasnya.

Polisi menyebut hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial J dan P.

"Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta mencari barang bukti hasil pencurian," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit becak bermotor berwarna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.



(dhm/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads