Kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor alias AT dan anaknya kepada tetangga mereka, Robin Marojahan Silalahi (52) berujung damai. Kini, penyidikan kasus itu pun telah dihentikan.
Perjalanan kasus ini cukup panjang, mulai dari dilaporkan hingga kasus tersebut dihentikan. Berikut detikSumut rangkum penjelasannya:
Kasus ini berawal pada Jumat (5/6/2026). Berdasarkan pengakuan Robin, pengeroyokan itu terjadi di dekat rumahnya di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Robin tengah mengendarai mobil dan melintas di Jalan Tapanuli itu menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat. Di dalam mobil itu, Robin bersama seorang anggota keluarganya.
"Kejadiannya Jumat jam 10 pagi. Pas itu, saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil," kata Robin, Rabu (10/6).
Saat melintas di Jalan Tapanuli itu, Robin berpapasan dengan Antonius dan anaknya yang saat itu tengah jalan kaki. Dia mengenali AT karena merupakan tetangganya.
Lalu, saat berpapasan itu, Robin menyebut ada polisi tidur di hadapannya, sehingga dia tak sengaja menekan gas mobilnya. Robin menduga AT tak senang saat mendengar suara gas mobilnya itu, sehingga AT memukul mobil Robin.
Setelah kejadian itu, Robin mengaku dikejar AT dan anaknya inisial D. Robin pun membuka kaca mobilnya dan memprotes tindakan AT yang memukul mobilnya.
Cekcok pun terjadi. Robin mengaku dipukul oleh AT dan D. Posisi Robin saat itu masih berada di dalam mobil. Dia mengaku tak bisa keluar dari dalam mobil karena dihalangi oleh anak AT. Akibat kejadian itu, dia mengaku mengalami memar di wajah dan lengannya.
"Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu," jelasnya.
"Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya. Setelah kejadian pulang ke rumah masing-masing," kata Robin.
Setelah penganiayaan itu, Robin berharap ada permintaan maaf dari keluarga AT, tetapi ternyata tak ada. Alhasil, dia memutuskan untuk melaporkan AT dan keluarganya ke Polrestabes Medan pada Minggu (7/6). Laporan itu bernomor: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Usai menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan serta memanggil AT selaku terlapor. Namun, AT sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan itu.
"Panggilan pertama belum datang, sudah kita lakukan pemanggilan kedua," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (16/7).
Adrian mengatakan pemanggilan pertama itu dilakukan pekan lalu. Namun, AT tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan itu.
Pihaknya juga tidak mendapatkan konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran AT. Polisi pun menjadwalkan pemanggilan kedua kepada AT.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap sidik. Namun, saat itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan AT dan anaknya sebagai tersangka dalam kasus itu. AT pun telah diperiksa setelah berstatus tersangka.
"Yang bersangkutan (AT) sudah tersangka," kata Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7).
"(Untuk istri) belum kita temukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," jelas Adrian, Rabu (5/8).
Namun, belakangan kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Adrian mengatakan RJ dilakukan usai korban dan pelaku melakukan perdamaian.
"Sudah restorative justice perkaranya," kata Adrian, Rabu (2/9).
Pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara atas perdamaian itu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Iya (SP3), karena restorative justice-nya telah tercapai," ujarnya.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik] (fnr/mjy)
