Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor (AT) dan anaknya, menjadi tersangka kasus pengeroyokan kepada tetangga mereka, Robin Marojahan Silalahi (52). Sementara untuk istri Antonius, polisi belum menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatannya dalam kasus itu.
Untuk diketahui, Robin mengaku sempat dicakar oleh istri Antonius.
"(Untuk istri) belum kita temukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Robin mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6) pagi.
Saat itu, Robin tengah mengendarai mobil dan melintas di Jalan Tapanuli itu menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat. Di dalam mobil itu, Robin bersama seorang anggota keluarganya.
"Kejadiannya Jumat jam 10 pagi. Pas itu, saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil," kata Robin, Rabu (10/6).
Saat melintas di Jalan Tapanuli itu, Robin berpapasan dengan AT dan anaknya yang saat itu tengah jalan kaki. Dia mengenali AT karena merupakan tetangganya.
Jadi, saat berpapasan itu, Robin menyebut ada polisi tidur di hadapannya, sehingga dia tak sengaja menekan gas mobilnya. Robin menduga AT tak senang saat mendengar suara gas mobilnya itu, sehingga AT memukul mobil Robin.
Setelah kejadian itu, Robin mengaku dikejar AT dan anaknya inisial D. Robin pun membuka kaca mobilnya dan memprotes tindakan AT yang memukul mobilnya.
Cekcok pun terjadi. Robin mengaku dipukul oleh AT dan D. Posisi Robin saat itu masih berada di dalam mobil.
"Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu," jelasnya.
Usai kejadian tersebut, Robin melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Setibanya di rumah, Robin didatangi istri AT. Dia mengaku istri AT memakinya serta mencakarnya di bagian wajah.
"Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya. Setelah kejadian pulang ke rumah masing-masing," kata Robin.
Setelah penganiayaan itu, Robin berharap ada permintaan maaf dari keluarga AT, tetapi ternyata tak ada. Alhasil, dia memutuskan untuk melaporkan AT dan keluarganya ke Polrestabes Medan pada Minggu (7/6).
Laporan itu bernomor:STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Simak Video "Video: 2 Anggota DPRD Medan yang Berkelahi Akan Dipanggil Badan Kehormatan"
[Gambas:Video 20detik] (fnr/mjy)
