Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Penggerebekan THM Batam

Kepulauan Riau

Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Penggerebekan THM Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 01 Sep 2026 23:37 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penggerebekan tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain setelah menangkap dua buronan atau DPO, yakni Basri dan Yuwangki.

"Pasti ada kemungkinan (tersangka lain)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat ditemui di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).

Eko mengatakan dirinya belum dapat membeberkan secara rinci perkembangan penyelidikan setelah penggerebekan tiga THM tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan sejumlah tindak lanjut dalam perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya saya belum bisa sampaikan, karena kan akan ada tindak lanjut," ujarnya.

Selain mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik juga masih menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika dan TPPU tersebut. Eko menyebut proses penelusuran aset masih berjalan.

ADVERTISEMENT

"Aset-asetnya masih dalam proses ya, dilakukan semua," ujarnya.

Dia menjelaskan tidak seluruh perkembangan penyidikan dapat langsung disampaikan kepada publik. Hal itu karena proses pengusutan masih dilakukan di sejumlah lokasi dan penyampaian informasi secara terburu-buru dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Tidak semua langsung kita sampaikan perkembangan. Karena dikhawatirkan menyulitkan penyelidik dan penyidik yang ada di berbagai tempat," ujarnya.

Di tengah proses pengembangan perkara tersebut, Eko juga mendapat mutasi jabatan. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri pada 30 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, Eko mendapat penugasan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Meski tidak lagi menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dia memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan.

Saat ditanya mengenai jaminan proses perkara akan tetap berjalan hingga selesai meski dirinya dimutasi, Eko memberikan jawaban tegas.

"Saya jaminan (proses kasusnya sampai selesai)," tegas Eko.



(dhm/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads