Seorang karyawan sekaligus pengawas SPBU Suka Berenang, Tanjungpinang, Kepuluan Riau (Kepri) berinisial SR alias NRP, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 17,78 gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida mengatakan penangkapan dilakukan jajarannya itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Tanjupinang
"Kita kembali berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga sebagai pengedar sabu," kata, Sofyan Sabtu (29/8/2026).
Sofyan mengatakan dari informasi itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju kediaman tersangka di Perumahan Putri Mayangsari. SR ditangkap pada Rabu (26/8) sekira pukul 01.30 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (26/8) sekira pukul 01.30 WIB, anggota kami melakukan penangkapan terhadap SR alias NRP di kediamannya di Perumahan Putri Mayangsari," ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sabu seberat 6,23 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SR.
"Dari hasil interogasi, SR mengaku masih menyimpan sabu lainnya di loker pribadinya di tempat ia bekerja, yakni SPBU Suka Berenang," ujarnya
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan sabu seberat 11,54 gram.
"Total barang bukti yang diamankan berjumlah 17,78 gram sabu," ujarnya.
Simak Video "Video: Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar Polda Riau, 48 Ribu Ekstasi Disita!"
(mjy/mjy)