Pengawas SPBU di Tanjungpinang Nyambi Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi

Kepulauan Riau

Pengawas SPBU di Tanjungpinang Nyambi Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 29 Agu 2026 14:00 WIB
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida.
Foto: Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida. (dok. Istimewa)
Tanjungpinang -

Seorang karyawan sekaligus pengawas SPBU Suka Berenang, Tanjungpinang, Kepuluan Riau (Kepri) berinisial SR alias NRP, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 17,78 gram sabu.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida mengatakan penangkapan dilakukan jajarannya itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Tanjupinang

"Kita kembali berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga sebagai pengedar sabu," kata, Sofyan Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan mengatakan dari informasi itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju kediaman tersangka di Perumahan Putri Mayangsari. SR ditangkap pada Rabu (26/8) sekira pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (26/8) sekira pukul 01.30 WIB, anggota kami melakukan penangkapan terhadap SR alias NRP di kediamannya di Perumahan Putri Mayangsari," ujarnya.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sabu seberat 6,23 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SR.

"Dari hasil interogasi, SR mengaku masih menyimpan sabu lainnya di loker pribadinya di tempat ia bekerja, yakni SPBU Suka Berenang," ujarnya

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan sabu seberat 11,54 gram.

"Total barang bukti yang diamankan berjumlah 17,78 gram sabu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, SR mengaku mendapat barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk DPO. Menurutnya, SR menerima sabu tersebut dari S pada 24 Agustus 2026.

"Dari transaksi itu, SR baru membayar uang muka atau DP sebesar Rp3 juta dari total harga sabu yang mencapai Rp20 juta," jelasnya

Sabu tersebut diduga hendak diedarkan kembali oleh SR di wilayah Kota Tanjungpinang. Dari penjualan seluruh barang haram tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.

"Rencana barang ini akan diedarkan SR alias NRP. Jika barang tersebut habis semua, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta," ujarnya.

Saat ini, SR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu S yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kami melakukan pengembangan guna mengincar keberadaan DPO berinisial S,"ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar Polda Riau, 48 Ribu Ekstasi Disita!"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads