2,8 Kg Sabu Hasil Penyelundupan Jaringan Malaysia di Tanjungpinang Dimusnahkan

Kepulauan Riau

2,8 Kg Sabu Hasil Penyelundupan Jaringan Malaysia di Tanjungpinang Dimusnahkan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 05 Agu 2026 17:41 WIB
Barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus penyelundupan dari Malaysia diperlihatkan sebelum dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus penyelundupan dari Malaysia diperlihatkan sebelum dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang (Foto: dok. Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang)
Tanjungpinang -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.879,11 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu jaringan Malaysia yang melibatkan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26).

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut memiliki berat bersih 2.973,54 gram. Sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara narkotika yang kami ungkap," kata Syofian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Tanjungpinang, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syofian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Minggu (14/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dalam penggerebekan tersebut, anggota mengamankan BA dan HS serta menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 2.973,54 gram," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan mengungkap sabu tersebut dibawa oleh HS dari Malaysia menuju Kijang, Bintan melalui jalur laut menggunakan kapal ikan. Setelah tiba di Kijang, HS dijemput BA dan kemudian dibawa ke sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman untuk menyerahkan barang haram tersebut.

Menurut Syofian, pekerjaan mengangkut sabu dari Malaysia ditawarkan oleh seseorang berinisial UD kepada BA. Selanjutnya BA merekrut HS yang saat itu berada di Malaysia untuk membawa sabu ke Indonesia.

"Peran BA merekrut HS untuk membawa sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang. Selanjutnya sabu itu rencananya akan dibawa bersama-sama menuju Jambi," ujarnya.

Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk setiap paket sabu apabila barang tersebut berhasil sampai ke Jambi.

"Mereka dijanjikan upah Rp 50 juta untuk pekerjaan itu," ujarnya.

Untuk sosok berinisial UD yang diduga sebagai pengendali jaringan hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"UD telah ditetapkan sebagai DPO dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu DPO berinisial UD serta mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang terlibat," ujarnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang di sita dari dua pelaku itu telah mendapat ketetapan hukum. Selanjutnya petugas melakukan pengujian ulang menggunakan alat narkotes oleh Staf Urkes dengan mengambil sampel secara acak.

Setelah dipastikan positif mengandung narkotika, kristal sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air mendidih hingga larut. Cairan tersebut kemudian dibuang ke selokan atau septic tank sesuai prosedur pemusnahan barang bukti.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads