Pegawai RSUD Bengkalis inisial S (40) harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap karena nekat jadi pengedar sabu dan bikin resah.
Pegawai yang berstatus honorer tersebut diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di area belakang RSUD, Minggu (12/7). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan soal bisnis haram tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar mengungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pelaku disebut kerap transaksi tepat di belakang RSUD Bengkalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android. Ada juga satu kotak rokok yang digunakan menyimpan barang bukti," ungkap AKBP Fahrian, Rabu (15/7/2026).
Hasil pemeriksaan S mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial J. Namun J menghilang dan kini telah dicari polisi.
"Tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan S positif mengandung methamphetamine atau konsumsi barang terlarang," kata Fahrian.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku S juga langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Alumni Akpol 2005 itu menegaskan bakal meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi. Khususnya bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Fahrian juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
