4 Terdakwa Divonis Bebas Selama Agustus 2026, Kejatisu Akan Evaluasi Perkara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 28 Agu 2026 19:00 WIB
Sidang putusan bebas kasus smartboard di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Meda -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada 4 terdakwa selama Agustus 2026 dalam kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara (Sumut). Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tengah mengumpulkan data perkara dan akan mengevaluasinya.

"Kami menghormati keputusan hakim atas vonis bebas tersebut. Kami juga sedang mengumpulkan perkara bebas yang divonis dan akan mengevaluasi perkara tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (28/8/2026).

Rizaldi juga mengatakan internal kejaksaan akan melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang membawa perkara tersebut ke persidangan. Nantinya, akan diketahui ada keliru atau bukti yang kurang akurat.

"Perkara tersebut akan diperiksa, melalui jajaran pimpinan akan melakukan eksaminasi dan evaluasi terhadap jaksa penangan perkara tersebut. Nantinya disitu akan diketahui jaksa membuat keliru atau ada bukti yang tidak kuat," tambah Rizaldi.

Berikut daftar 4 terdakwa divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Medan pada bulan Agustus 2026 :

1. Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto

Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto yang merupakan mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri. Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti bersalah dan tidak ada bukti melakukan tindakan korupsi.

Sidang agenda putusan dipimpim hakim Asad Rahim Lubis. Sidang tersebut berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam.

"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis bebas tersebut.

2. Erwin Saleh

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Erwin Saleh divonis bebas di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2026.

Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Erwin Saleh, di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Mendengarkan vonis tersebut, Erwin pun langsung sujud syukur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu dan kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak - hak dan martabat terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Erwin tidak terbukti memiliki unsur memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Hakim juga menyebut terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai PPK.



Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"


(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork