Wali Kota Medan Rico Waas memastikan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Erwin Salen tidak kembali ke jabatan asalnya usai divonis bebas oleh Hakim. Erwin sebelumnya diduga terlibat kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF).
"Enggak (dikembalikan ke jabatan Kadishub) kita sudah berkomunikasi dengan BKN, apabila jabatannya sudah ditempati, maka akan ditempatkan di jabatan yang tingkatannya sama, apabila ada jabatan yang kosong," ujar Rico saat diwawancarai, Selasa (15/9/2026).
Dikatakan Rico, Erwin Saleh dapat menempati jabatan yang memiliki tingkatan yang sama dengan jabatan sebelumnya (eselon II). Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kata Rico, dirinya memiliki wewenang untuk menempatkan Erwin di posisi eselon II yang kosong di luar Dinas Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dipersilakan kepada pemimpin daerah untuk bisa mengisi jabatan yang kosong tersebut," imbuhnya.
Terkait penempatan kepegawaian Erwin pasca divonis bebas, Rico mengaku masih salam proses. Menurutnya, penempatan jabatan tersebut harus sesuai aturan yang berlaku.
"Sedang dalam proses ya, karena kami sudah bertemu, sudah disampaikan bahwasanya hak-hak yang mereka dapatkan secara aturan insyaallah mudah-mudahan harus kita jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Rico mengatakan, Erwin diberikan jaminan pengembalian hak-hak yang dimilikinya pasca divonis bebas.
"Hak-haknya akan dikembalikan, kita sesuaikan. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," pungkas Rico.
Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Erwin Saleh, di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu dan kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak - hak dan martabat terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangan hakim perbuatan Erwin tidak terbukti memiliki unsur memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Hakim juga menyebut terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai PPK.
Usai membacakan putusan, hakim menegaskan kembali terdakwa Erwin Saleh tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari dakwaan penuntut umum.
Pantauan di lokasi, Erwin terlihat tertunduk dan menangis haru mendengar hakim membacakan vonis. Tidak hanya itu, Erwin juga bersujud ke lantai di depan hakim saat amar putusan dibacakan.
Putusan bebas tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan. Sebelumnya, Erwin dituntut jaksa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 30 hari.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Anwar Syarif selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.
