Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penyiksaan terhadap dua anak berusia 7 dan 6 tahun di Dairi, Sumatera Utara. Pelaku Rumondang Sianturi (52) ternyata positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Setelah dicek dan dites urinnya, positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan, Rabu (26/8/2026).
Syahril mengatakan, penyiksaan yang dilakukan Rumondang terhadap kedua anak tersebut diduga dipengaruhi penggunaan narkoba. "Diduga karena pengaruh narkoba," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Rumondang telah ditahan di Polres Dairi. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kita tahan sekarang di Polres," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial dua bocah kakak beradik berusia 7 dan 6 tahun di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, diduga disiksa oleh pengasuhnya hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Pelaku ditangkap Polisi.
Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Jumat (21/8/2026), terlihat seorang anak dalam kondisi memprihatinkan. Korban mengalami luka pada bagian mulut, kepala dan sejumlah bagian tubuh korban yang diduga akibat dianiaya pengasuhnya.
Dalam video itu, korban mengaku ayahnya sedang berada di penjara. Sedangkan ibunya tidak diketahui keberadaannya.
Korban juga mengaku selama ini sering disiksa oleh orang yang mengasuhnya. Penyiksaan tersebut diduga telah berulang kali terjadi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahrial Ramadhan membenarkan adanya dugaan penyiksaan tersebut. Korban berinisial AGP (7) pertama kali ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan dengan luka yang diduga bekas penganiayaan.
"Benar, korban ditemukan oleh masyarakat dengan kondisi memprihatinkan," ujar Syahrial saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (21/8).
Pelaku berinisial RS (52) telah ditangkap. RS merupakan orang tua asuh korban sekaligus bibinya.
"Pelaku sudah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Dairi. Pelaku merupakan orang tua asuh korban sekaligus bibi korban," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa adik kandung korban, AP (6), juga mengalami dugaan penganiayaan. Petugas kemudian membawa kedua korban untuk mendapatkan perawatan.
"Ternyata adik korban juga mengalami penganiayaan. Mereka abang-adik kandung dan sudah kita bawa untuk mendapatkan perawatan," ungkapnya.
Simak Video "Video: 2,6 Ton Barang Bukti Penyelundupan Sabu di Kepulauan Riau Bersifat Cair"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
