Kabid Koperasi UKM, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Kota Medan, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif divonis bebas di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) dengan kerugian Rp 1 miliar lebih. Anwar mengikuti jejak eks Kadishub Medan Erwin Saleh yang juga divonis bebas.
"Menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dakwaan pertama dan kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak dan martabat terdakwa," ucap hakim Suhanuddin di Pengadilan Tipiko Medan, Rabu (26/8/2026) malam.
Mendengar vonis bebas dari hakim, Anwar langsung menangis dan sujud syukur ke lantai. Dia juga menghampiri dan memeluk keluarganya yang hadir ke persidangan.
Sementara terdakwa Hamdani, sebagai pelaksana kegiatan dan selaku direktur CV. Global Mandiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.
Hamdani juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 152 juta, dengan ketentuan apabila tidak bayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa menyita harta terdakwa, apabila harta tidak mencukupi menutupi UP maka diganti dengan pidana 80 hari kurungan.
Putusan tersebut jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Anwar selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan.
Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Bui"
(astj/astj)