Selain Eks Kadishub Medan, 1 Terdakwa Lain Divonis Bebas di Kasus Korupsi MFF

Selain Eks Kadishub Medan, 1 Terdakwa Lain Divonis Bebas di Kasus Korupsi MFF

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB
Anwar Syarif (kemeja putih) berpelukan setelah vonis bebas di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026) malam(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Anwar Syarif (kemeja putih) berpelukan setelah vonis bebas di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026) malam (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Kabid Koperasi UKM, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Kota Medan, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif divonis bebas di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) dengan kerugian Rp 1 miliar lebih. Anwar mengikuti jejak eks Kadishub Medan Erwin Saleh yang juga divonis bebas.

"Menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dakwaan pertama dan kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak dan martabat terdakwa," ucap hakim Suhanuddin di Pengadilan Tipiko Medan, Rabu (26/8/2026) malam.

Mendengar vonis bebas dari hakim, Anwar langsung menangis dan sujud syukur ke lantai. Dia juga menghampiri dan memeluk keluarganya yang hadir ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terdakwa Hamdani, sebagai pelaksana kegiatan dan selaku direktur CV. Global Mandiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.

ADVERTISEMENT

Hamdani juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 152 juta, dengan ketentuan apabila tidak bayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa menyita harta terdakwa, apabila harta tidak mencukupi menutupi UP maka diganti dengan pidana 80 hari kurungan.

Putusan tersebut jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Anwar selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan.

Lalu, terdakwa Hamdani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 90 hari. Hamdani juga diwajibkan membayar UP Rp 152 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap tidak dibayar maka harta disita dan dilelang jaksa apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.

Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Benny juga dibebankan membayar UP Rp 897 juta subsider 1 tahun kurungan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads