Jual Kembali Layanan Internet Starlink, Pria di Mentawai Disidang

Jual Kembali Layanan Internet Starlink, Pria di Mentawai Disidang

Jeka Kampai - detikSumut
Senin, 24 Agu 2026 18:00 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Padang -

Seorang warga di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat bernama Yogi Gilang Arya Setia (39 tahun), harus berurusan dengan hukum, karena menjual kembali layanan internet Starlink. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Padang dan Yogi sudah ditahan.

Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

"Klien kami didakwa melanggar Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap," kata Kuasa Hukum Yogi dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus, saat dihubungi wartawan, Senin (24/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses hukum terhadap Yogi kini berada di tahap persidangan setelah pertama kali disidangkan pada 30 Juli 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang melanjutan persidangan setelah menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam putusan sela pada Rabu (20/8/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

Sebagai kuasa hukum, Romi menyebut terdapat sejumlah kejanggalan prosedur hukum sejak proses awal penyidikan hingga kasus melenggang ke Pengadilan Negeri Padang.

Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.

Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.

Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan.

Pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 JUli 2026.

"Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki itikat baik lewat kepemilikan NIB. Subjek hukum juga salah alamat, karena saat LP terbit pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama di PT Mentawai Network Provider. Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama perusahaan PT Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut. Kami menganggap ini cacat formil," katanya.

Romi menilai, kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dibawa ke ranah pidana. Sebab, UU Telekomunikasi yang disangkakan merupakan regulasi yang berkaitan erat dengan perizinan.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini mendekam di Rutan Anak Air Kota Padang, agar layanan internet yang dibutuhkannya dan warga Mentawai tidak terputus total.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads