WN India Ditangkap di Solok, Diamankan Bersama 1,4 Kg Emas Ilegal

Sumatera Barat

WN India Ditangkap di Solok, Diamankan Bersama 1,4 Kg Emas Ilegal

Jeka Kampai - detikSumut
Jumat, 21 Agu 2026 21:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Okta Rahmansyah saat menunjukan batangan emas ilegal di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Foto: Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Okta Rahmansyah saat menunjukan batangan emas ilegal di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026). (Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Seorang Warga Negara (WN) India berinisial A (39) diamankan polisi karena diduga terkait tindak pidana tambang emas ilegal di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga batang emas seberat 1,4 kilogram.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan emas ilegal ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar.

"Ini adalah pengungkapan yang ketiga. Bulan Juli 2026 kemarin sudah dilakukan juga ungkap kasus oleh Dirkrimsus pada tanggal 15 Juli di Solok Selatan dan Solok Kota," kata Susmelawati kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengungkapan terbaru, tersangka A diamankan pada Kamis (20/8/2026). Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaann serta pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.

"Diamankan bersama tiga batang emas yang beratnya secara total 1,4 kilogram," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain emas, polisi juga menyita uang tunai, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perdagangan emas ilegal tersebut.

"Pelakunya adalah seorang WNA, warga negara India, berinisial A, kemudian berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam proses pengembangan oleh Dirkrimsus Polda Sumbar," ujarnya.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi emas ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dan pembuntutan terhadap tersangka.

"Untuk pengungkapannya berawal dari masyarakat yang informasikan ke kita bahwa ada kegiatan transaksi emas ilegal. Jadi kita melakukan penyamaran, pembuntutan pada kemarin yang kita lakukan," kata Okta.

Namun, polisi masih mendalami asal-usul emas yang diperjualbelikan tersangka, termasuk lokasi tambang tempat emas tersebut diperoleh. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A diduga membeli emas dari daerah tambang.

Emas tersebut kemudian dimurnikan sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak lain untuk dibawa ke Malaysia.

Menurut Okta, transaksi tersebut melibatkan seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.

"Jadi untuk modus operandi yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Emas ini nanti ada yang membeli yaitu dari Malaysia," ungkapnya.

Besarnya transaksi emas yang dilakukan tersangka menjadi salah satu hal yang masih didalami penyidik.

Okta mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, A disebut dapat menjual emas dengan jumlah sekitar 1 hingga 2 kilogram dalam kurun waktu dua hari.

"Yang jelas yang bersangkutan ini per dua hari bisa menjual sekitar 1 hingga 2 kilo," katanya.

Meski demikian, polisi masih mendalami harga pembelian dan penjualan emas tersebut, termasuk keuntungan yang diperoleh tersangka.

Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal emas, lokasi tambang, pihak lain yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan emas ilegal hingga ke luar negeri.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: WN India Berbondong-bondong Mulai Tinggalkan Iran"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads