Dijual Ilegal, 2.990 Liter Bio Solar di Pesisir Selatan Disita-2 Orang Ditangkap

Sumatera Barat

Dijual Ilegal, 2.990 Liter Bio Solar di Pesisir Selatan Disita-2 Orang Ditangkap

Jeka Kampai - detikSumut
Jumat, 07 Agu 2026 13:00 WIB
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya menjelaskan tentang pengungkapan kasus perdagangan illegam BBM bersubsidi, Jumat (7/8/2026).
Foto: Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya menjelaskan tentang pengungkapan kasus perdagangan illegam BBM bersubsidi, Jumat (7/8/2026). (Jeka Kampai/detikSumut)
Pesisir Selatan -

Polisi mengamankan 2.990 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang diperdagangkan secara ilegal di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan mobil Mitsubishi Colt L300 bersama dua orang pelaku yang berasal dari Provinsi Jambi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Kendaraan yang dicurigai kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan," kata Okta dalam konferensi pers ungkap kasus BBM Ilegal di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (15/7/2026) lalu, petugas menemukan sebanyak 105 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar dengan total sekitar 2.990 liter di dalam mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam bernomor polisi BA 1417 DO.

BBM bersubsidi tersebut dimasukkan ke dalam jerigen, kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

"Modus pelaku yakni mengumpulkan Bio Solar ke dalam jerigen, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil untuk diperjualbelikan kembali. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukan BBM bersubsidi," kata Okta yang memberi penjelasan bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AKF (35), seorang karyawan swasta asal Kota Sungai Penuh, Jambi, yang diduga sebagai pemilik sekaligus sopir kendaraan pengangkut BBM, serta AKM (39), seorang petani asal Kabupaten Kerinci, Jambi, yang berperan sebagai kernet.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hak masyarakat harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads