Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD kini dinonaktifkan dari jabatannya.
"Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Emila Sovayana kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pemberhentian sementara dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh dan FD ditetapkan sebagai tersangka. Pemko Banda Aceh saat ini sudah menunjukkan Plh sebagai pelaksana untuk memastikan semua kegiatan perkantoran di Inspektorat berjalan dengan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emila menjelaskan, FD juga akan menjalani pemeriksaan disiplin. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal disebut telah membentuk tim yang diketuai Sekda untuk memproses FD.
"Kita tentunya menghargai proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut," jelas Emila.
Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan, FD dan pasangannya berinisial AM (22) ditangkap pada Rabu 12 Agustus sore di Kantor Inspektorat. Penangkapan dilakukan setelah polisi syariah mendapatkan pengaduan adanya pria tidak dikenal masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.
Usai mendapatkan laporan, satu regu polisi syariah dikerahkan ke lokasi. Keduanya ditemukan di ruang kerja FD.
"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Rizal kepada wartawan.
Keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan bukti awal, keduanya disebut telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
