Polisi menetapkan dua tersangka kasus kebakaran lahan di Desa Damai, Bengkalis, Riau. Keduanya dijebloskan ke penjara karena membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengatakan dua orang yang menjadi tersangka pembakaran lahan yakni kedua tersangka yakni BS (36) dan ZJ (52). Ia mengakui keduanya langsung ditahan.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara," katanya Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan Rabu, 19 Agustus kemarin setelah penyidik Polres Bengkalis melakukan gelar perkara. Hasil gelar penyidik dengan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.
Fahrian Peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu, 8 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu tim mendeteksi titik api melalui Dashboard Lancang Kuning dan pengecekan di lapangan petugas menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai.
Hasil pemeriksaan, lahan tersebut adalah milik tersangka BS. Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area terbakar sekitar 0,5 hektare. Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu dan bekas terbakar. Selain itu tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fahrian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.
