Polres Bengkalis menetapkan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana kebakaran lahan di Desa Temeran, Bengkalis, Riau. Barang bukti yang disita berupa korek api hingga bibit sawit.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (17/8). Tersangka berinisial IA (79) diduga melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta proses pemeriksaan saksi-saksi. Lalu tim juga mengumpulkan alat bukti dan gelar perkara," kata Fahrian, Senin (17/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahrian mengungkap kebakaran terjadi 16 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Api menjalar ke area perkebunan di sekitarnya selain lahan sagu miliknya.
Sebelum kebakaran meluas, tersangka IA telah diingatkan bahwa saat ini kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang. Ini berpotensi menyebabkan api tidak terkendali.
Benar saja, tepat sekira pukul 13.00 WIB api membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta mulai merambat ke lahan milik warga lainnya. Masyarakat kemudian berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.
Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka dan batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini," kata Fahrian.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu tim juga melakukan pemeriksaan ahli, laboratorium forensik dan ahli perkebunan.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Sebab, ini dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum.
