Seorang pria di Banda Aceh, Hendri (46) ditikam tujuh kali menggunakan badik usai terjadi cekcok di lampu merah dengan pelaku NPA (34). Akibatnya korban mengalami sejumlah luka.
Kasus tersebut bermula saat korban mengendarai motor menuju salah satu pesantren di Desa Ajuen, Aceh Besar, Minggu (16/8/2026). Setiba di perempatan lampu merah Simpang Dodik, korban berhenti namun ditabrak pelaku menggunakan motor Yamaha Mio Soul BL 6104 LY dari arah belakang.
"Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Rabu (19/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dan tidak mengganggu aktivitas kendaraan lainnya, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan. Setiba di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan langsung menyerang korban.
"Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat," jelas Dizha.
Usai kejadian, korban melaporkan insiden itu ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Dizha menjelaskan, setelah mendapat laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terduga pelaku sedang diantar oleh pihak keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
"Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh," jelas Dizha.
Tersangka NPA diamankan beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. NPA disebut mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan," ujar Dizha.
